Perusahaan Pengumpul Limbah Medis Nakal di Banyuwangi Terancam Sanksi Pidana, DLH Lakukan Penyelidikan
Banyuwangi – indonetizen.id | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi melakukan penyelidikan terhadap perusahaan pengumpul limbah medis yang diduga tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. PT Sagraha Satya Sawahita menjadi sorotan setelah adanya pemberitaan tentang praktik pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLH Kabupaten Banyuwangi, Rudianto, menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan pengumpul limbah medis bukan sepenuhnya wewenang DLH Kabupaten Banyuwangi, karena perizinan dibuat oleh pusat (DLH Jatim). Namun, jika ada laporan, DLH Kabupaten Banyuwangi akan melakukan penyelidikan dan melaporkan hasilnya ke Surabaya.
“Kami telah mengirim tim ke lokasi perusahaan untuk melakukan kunjungan dan penyelidikan,” kata Rudianto pada Jumat (13/6/2025).
Rudianto menambahkan bahwa perusahaan pengumpul limbah medis dapat dijerat pidana jika terbukti melanggar peraturan, seperti tidak memiliki gudang yang memadai dan limbah B3 yang ditaruh di luar gudang hanya ditutup terpal. Hal ini merujuk pada Pasal 60 ayat (1) jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika terbukti melanggar, perusahaan pengumpul limbah medis dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
DLH Kabupaten Banyuwangi masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timnya. Perusahaan pengumpul limbah medis juga dapat melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.












