Presiden Joko Widodo Resmi Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2024

Presiden Joko Widodo Resmi Tetapkan Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2024

indonetizen.id |Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keputusan ini diumumkan melalui laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada tanggal 9 Januari 2024. Terdapat 10 hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi bagi para ASN pada tahun ini.

Berikut ini adalah daftar cuti bersama ASN tahun 2024:
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Sesuai dengan aturan tersebut, cuti bersama ini tidak akan mengurangi cuti tahunan pegawai ASN. Selain itu, bagi pegawai ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama sesuai jabatannya, mereka akan mendapatkan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih baik bagi para ASN untuk beristirahat dan merayakan hari-hari penting dalam berbagai agama dan budaya di Indonesia.

Tinggalkan Balasan