Indonetizen.id, Banyuwangi – Warga Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, dikejutkan dengan ambrolnya proyek irigasi yang baru saja selesai dikerjakan pada akhir tahun 2023. Proyek ini merupakan program dari Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Banyuwangi yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023.
Alih-alih memberikan manfaat jangka panjang bagi petani dan warga sekitar, kondisi irigasi yang rusak parah justru menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pengerjaan serta pengawasan dalam proyek tersebut.
Pada Jumat (28/2/2025), wartawan meninjau langsung lokasi proyek irigasi yang ambrol dan berusaha menghubungi pihak Dinas PU Pengairan Banyuwangi serta pihak rekanan dari CV yang mengerjakan proyek tersebut. Namun, upaya untuk mendapatkan klarifikasi tidak membuahkan hasil.
Pihak dinas maupun rekanan memilih diam dan enggan memberikan tanggapan terkait kondisi irigasi yang mengalami kerusakan parah dalam waktu singkat setelah proyek selesai dikerjakan. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai standar atau terdapat kelalaian dalam pengawasannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap proyek yang didanai oleh pemerintah wajib memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia juga mengatur bahwa setiap kontraktor harus memastikan mutu dan ketahanan bangunan sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja. Jika terjadi kegagalan konstruksi, tanggung jawab utama berada pada penyedia jasa, yang wajib melakukan perbaikan atau memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ambrolnya irigasi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kegagalan konstruksi, yang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bisa menjadi indikasi kelalaian dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Selain itu, jika terbukti ada unsur penyimpangan anggaran atau pengurangan kualitas material demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang dapat dikenai hukuman pidana berat, termasuk denda dan penjara.
Masyarakat berharap ada transparansi dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kasus ini, termasuk audit teknis untuk mengetahui penyebab utama kerusakan. Selain itu, aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan turun tangan mengusut proyek ini, mengingat penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan.
Jika terbukti ada unsur korupsi atau penyimpangan, maka pihak yang terlibat harus diberi sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Keberlanjutan pertanian sangat bergantung pada sistem irigasi yang baik, sehingga kualitas proyek semacam ini harus menjadi prioritas dalam pembangunan infrastruktur daerah. (Gung/Red)












