Proyek Pembangunan Jalan Terminal Wiroguno – Pertigaan Dasri Diduga Gagal Konstruksi

Indonetizen.id, Banyuwangi – Proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Terminal Wiroguno dengan Pertigaan Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan tajam.

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 14.582.053.300,00 ini mengalami sejumlah kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan. Beberapa titik jalan terlihat retak bahkan pecah di tengah badan jalan, menimbulkan dugaan adanya kegagalan konstruksi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Namun, upaya konfirmasi terhadap pihak terkait tidak membuahkan hasil. Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi tidak memberikan respons atas pertanyaan wartawan, sementara pihak PT. King Beton Nusantara selaku kontraktor pelaksana juga memilih bungkam saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025).

Masyarakat yang melintasi jalan ini mengaku kecewa dengan kualitas pengerjaan proyek. Banyaknya bagian yang retak dan pecah mengindikasikan bahwa perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan standar teknis yang seharusnya.

Meski telah berulang kali dipertanyakan, pihak terkait enggan memberikan penjelasan mengenai penyebab buruknya kualitas jalan tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam perencanaan dan pengawasan proyek yang seharusnya dilakukan dengan ketat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap proyek infrastruktur wajib memenuhi standar mutu dan ketahanan sesuai peraturan yang berlaku. Jika terdapat kegagalan konstruksi akibat kelalaian atau pelanggaran spesifikasi teknis, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif hingga tuntutan pidana. Selain itu, Pasal 24 ayat (1) UU Jasa Konstruksi menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk pengawasan yang ketat terhadap mutu pekerjaan.

Terkait indikasi kerugian negara, kelalaian dalam proyek ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Jika terbukti adanya kesengajaan atau unsur kelalaian yang merugikan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum.

Publik berharap agar ada audit menyeluruh terhadap proyek tersebut guna mengungkap potensi penyimpangan anggaran dan memastikan tanggung jawab hukum bagi pihak yang terlibat.

Selain itu, perbaikan jalan secara menyeluruh harus segera dilakukan agar tidak membahayakan masyarakat yang melintasi jalur tersebut. Jika tidak ada langkah konkret, maka kejadian ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek infrastruktur lainnya di Banyuwangi. (Relly)

Tinggalkan Balasan