Indonetizen.id, Blitar – Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame tampaknya hanya sekadar aturan di atas kertas. Faktanya, sejumlah pengusaha di Blitar diduga mengabaikan regulasi tersebut, sementara aparat penegak kebijakan terlihat kurang tegas dalam menindak pelanggaran.
Salah satu contoh nyata adalah pemasangan reklame di supermarket Mitra Megah Lima yang berlokasi di Jalan Raya Togogan, Srengat. Reklame tersebut berdiri tanpa izin yang lengkap, namun tetap dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Beberapa waktu lalu, media mendapatkan pernyataan dari Erwin Firman, yang mengaku sebagai Kepala Operasional Lapangan proyek pemasangan reklame tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyebut bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Namun yang mengejutkan, ia juga mengklaim bahwa pemasangan reklame itu mendapat “backup” dari Sekda Blitar.
Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, awak media menemui Sekda Blitar di kantornya pada Senin (17/02). Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatannya, Sekda langsung membantah dengan tegas.
“Saya sama sekali tidak tahu soal itu. Kalau nama saya disebut-sebut, itu sungguh lucu. Saya tidak mengenal Erwin dan tidak ada kaitannya dengan pemasangan reklame itu,” ungkap Sekda sambil tertawa.
Ia juga menambahkan bahwa namanya sering kali dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Sekda pun meminta agar media mengonfirmasi langsung kepada instansi terkait untuk mendapatkan kepastian soal perizinan reklame tersebut.
Setelah Sekda membantah keterlibatannya, awak media mencoba kembali menghubungi Erwin Firman untuk mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya. Namun, pada Senin (17/02), upaya konfirmasi melalui WhatsApp tidak mendapatkan respons sama sekali.
Di sisi lain, seorang mantan pejabat birokrasi yang juga dikenal sebagai pengusaha di Blitar tiba-tiba menghubungi tim media dan menyampaikan pernyataan mengejutkan.
“Kenapa soal kecil seperti ini diramaikan? Kalau saya buka semuanya, terbongkar semua reklame-reklame yang berdiri tanpa izin,” ujarnya dengan nada mengancam.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa pelanggaran perizinan reklame bukanlah kasus tunggal, melainkan sudah menjadi praktik umum yang dilakukan oleh sejumlah pihak di Blitar.
Menanggapi situasi ini, Nurokhim, seorang aktivis ormas di Blitar, angkat bicara.
“Ini sungguh menarik. Para pengusaha yang paham aturan justru melanggar dan mengabaikan regulasi yang sudah dibuat. Seolah-olah mereka meremehkan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih dalam terkait dugaan pelanggaran perizinan reklame di Blitar.
“Kami akan meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan cross-check data perizinan reklame. Jika ditemukan reklame yang berdiri tanpa izin, kami mendesak Satpol PP untuk segera bertindak tegas,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan ini perlu dilakukan demi menegakkan kedisiplinan dan menciptakan ketertiban dalam proses pendirian bangunan reklame. Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di Blitar.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar: apakah Perda Nomor 2 Tahun 2023 benar-benar ditegakkan atau hanya menjadi formalitas? Jika aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak dan diabaikan oleh para pengusaha besar, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Blitar akan semakin merosot.
Kini, bola ada di tangan pemerintah dan khususnya bagi penegak perda. Apakah mereka akan bertindak tegas, atau justru membiarkan praktik pelanggaran ini terus berlanjut? (Rely)












