Revitalisasi SD Negeri 2 Tulungrejo Diselimuti Misteri: Anggaran Milyaran, Transparansi Nihil, dan Kepala Sekolah Menghilang?
Banyuwangi-Indonetizen| Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 2 Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, yang menelan anggaran fantastis Rp 679.250.000 dari APBN 2025, kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih mendapatkan informasi transparan mengenai progres dan pertanggungjawaban dana publik, tim wartawan Indonetizen justru disambut dinding kebisuan dan sikap menghindar dari jajaran petinggi sekolah.
Pantauan di lokasi pada 18/11/2025, proyek yang seharusnya selesai pada 30 Desember 2025 ini tampak berjalan, dengan beberapa pekerja terlihat memasang plafon. Sebuah papan informasi proyek terpampang jelas, merinci nilai anggaran dan tenggat waktu pengerjaan. Namun, di balik angka-angka tersebut, terdapat kejanggalan serius terkait akuntabilitas.
Kepala Sekolah Bagai Ditelan Bumi, Guru Bersikap Ketus
Upaya wartawan Indonetizen untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SD Negeri 2 Tulungrejo mengenai progres proyek, alokasi anggaran, dan kendala di lapangan, berulang kali gagal total. Sang Kepala Sekolah, menurut keterangan di lapangan, seolah “menghilang” dan selalu menghindar setiap kali hendak ditemui.
Kondisi diperparah dengan sikap para guru yang terkesan alergi terhadap jurnalisme. Saat ditanya mengenai keberadaan Kepala Sekolah, mereka serempak menjawab dengan ketus, “Tidak tahu!” Sebuah respons yang sangat tidak profesional dan menimbulkan pertanyaan besar: Ada apa sebenarnya di balik proyek revitalisasi SD Negeri 2 Tulungrejo?
Kepala sekolah seperti sengaja menghindar. Ini aneh, padahal ini proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat.
Anggaran Besar, Minim Pengawasan?
Dengan dana hampir 700 juta rupiah yang dialokasikan untuk revitalisasi, wajar jika publik menuntut transparansi penuh. Sikap tertutup dari pihak sekolah menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran akan potensi penyimpangan atau kurangnya pengawasan.
Program yang digadang-gadang sebagai “Program Prioritas Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 Bersama dengan Kejaksaan” ini justru dimulai dengan preseden buruk terkait transparansi.
Masyarakat, khususnya wali murid dan warga sekitar SD Negeri 2 Tulungrejo, berhak mengetahui secara jelas bagaimana dana sebesar itu dipertanggungjawabkan.
Apakah ada indikasi proyek berjalan tanpa pengawasan memadai atau bahkan terjadi upaya menyembunyikan informasi penting?
Indonetizen mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dan tim pengawas dari Kejaksaan, untuk segera turun tangan.
Transparansi adalah kunci dalam penggunaan anggaran publik, terutama yang berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan anak bangsa.
Jangan sampai proyek yang seharusnya membawa kemajuan bagi pendidikan, justru menyisakan tanda tanya besar dan aroma tak sedap. [Taufik hidayat]












