Salahsatu Tanda Kebocoran Anggaran BOSP, Sekolah Masih Perjualbelikan Buku LKS
Yoga Yuliarto Ketua MAS PENDIK (Masyarakat Peduli Pendidikan)
Banyuwangi – indonetizen.id | Banyaknya keluhan warga masyarakat terkait besarnya biaya sekolah anak-anaknya membuat keprihatinan tersendiri.
Beragam program bantuan bernilai triliunan rupiah yang digelontorkan pemerintah guna meringankan beban biaya pendidikan bagi anak-anak bangsa seakan tak berpengaruh.
Bahkan rancangan program sekolah gratis yang dicanangkan oleh pemerintah seperti hanya slogan kiasan semata.
Beragam program bantuan pemerintah ternyata juga diikuti oleh praktek berbagai macam “kedok” metode belajar berbayar oleh sebagian sekolah.
Salahsatu program bantuan pemerintah untuk pendidikan adalah program BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang jumlahnya mencapai Miliaran rupiah per-tahun untuk setiap sekolah baik untuk jenjang dasar, menengah pertama maupun menengah atas.
Dana BOSP yang semestinya bisa mengcover operasional sekolah dengan harapan sekolah tidak lagi membebani orangtua wali siswa ternyata tetap saja tidak bisa maksimal penggunaannya.
Hal itu diduga karena banyaknya “kebocoran” yang terjadi sehingga kebutuhan siswa yang seharusnya sudah bisa dicover dana BOSP tetap harus dipenuhi oleh orangtua wali siswa.
Seperti pengadaan buku pelajaran sekolah semestinya bisa dianggarkan dari dana BOSP ternyata tetap saja terjadi praktek jual beli buku LKS di sekolah-sekolah.
Contohnya yang ada di SMAN 1 Bangorejo, siswa-siswi tetap membeli buku LKS yang disediakan oleh sekolah yang telah bekerjasama dengan salahsatu penerbit.
Untuk itu, jual beli LKS di SMAN 1 Bangorejo bisa diduga adalah tindak kejahatan yang jelas melanggar aturan dan APH (Aparat Penegak Hukum) harus segera bertindak tanpa menunggu laporan.
Aturan di buat untuk ditati bukan untuk disiasati yang ujung-ujungnya di buat mencari rejeki.
Kalau LKS masih di bebankan kepada wali murid untuk membeli, apa gunanya pemerintah menggelontorkan milyaran anggaran untuk satuan pendidikan.
Sudah waktunya inspektorat provinsi segera melakukan audit investigatif ke SMAN 1 Bangorejo.
Karena jika praktek jual beli LKS masih tetap ada di sekolah, berati disekolah itu bisa dipastikan terjadi “kebocoran” anggaran.












