Skandal Galian C di Kesilir: Mengaku Atasi Banjir, Malah Bisnis Tanah Ilegal! Aparat Diminta Bertindak Tegas

Skandal Galian C di Kesilir: Mengaku Atasi Banjir, Malah Bisnis Tanah Ilegal! Aparat Diminta Bertindak Tegas

BANYUWANGI – INDONETIZEN| Dalih mulia ‘mengatasi kerawanan banjir’ ternyata hanya kedok belaka untuk menutupi praktik komersialisasi galian C (tanah) ilegal yang dilakukan oleh oknum warga di Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan tata ruang dan mengabaikan tanggung jawab pemerintah desa.

Indonetizen menemukan bukti di lapangan, pekan lalu, yang menunjukkan aktivitas penggalian tanah dalam skala besar menggunakan alat berat, diiringi lalu lintas truk pengangkut tanah. Pemilik galian, yang dijumpai wartawan, secara terang-terangan mengakui bahwa hasil galian tersebut dijualbelikan. Dalih yang dipakai adalah kebutuhan untuk membuat saluran pembuangan air (got) menggunakan gorong-gorong yang dibeli dari hasil penjualan tanah tersebut.

“Ini bedel ( saya bongkar, damel dalane toyo ngileh (untuk membuat jalan air mengalir). Kulo ben dalu enten jawah kulo sing mboten saget tilem (Setiap malam ada hujan, saya yang tidak bisa tidur),” ujar pemilik galian, mencoba membenarkan tindakannya.

Yang menjadi sorotan kritis adalah pengakuan ini justru bertolak belakang dengan fungsi dan tanggung jawab pemerintah desa. Ironisnya, Kepala Desa Kesilir pada Senin (24/11/25) justru seolah membenarkan aksi tersebut, dengan menyatakan bahwa usaha yang dilakukan warganya adalah “membantu mengatasi kerawanan banjir.” Pernyataan Kades ini patut dipertanyakan.

Persoalan penanggulangan banjir dan pembuatan infrastruktur drainase seharusnya adalah tanggung jawab mutlak pemerintah desa yang didanai melalui anggaran resmi dari berbagai sumber pemerintah, bukan menjadi domain bisnis perorangan dengan menjual hasil galian.

Jika inisiatif tersebut murni untuk kepentingan masyarakat, mengapa tanah galian tersebut dikomersialkan? Mengapa pula penanganan bencana alam yang bersifat kolektif ini dikerjakan dengan metode yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan izin galian?

Aktivitas galian C tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang mengancam ekosistem, memperburuk kondisi tanah, dan berpotensi memicu bencana lain.
Maka dari itu, Indonetizen mendesak keras kepada: Polsek Siliragung, Camat Siliragung, Polres Banyuwangi, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi untuk segera menghentikan praktik ilegal ini.

Aparat tidak boleh diam dan membiarkan kegiatan galian C yang mengatasnamakan kepentingan umum ini terus beroperasi. Pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga lingkungan dan memastikan anggaran desa dimanfaatkan sesuai peruntukannya, bukan ditutupi oleh inisiatif ilegal perorangan.
[ Taufik Hidayat ]

Tinggalkan Balasan