SKANDAL HIBAH? Rp 185 Juta Bantuan Ternak Domba Dibatalkan, Pejabat Kabupaten Banyuwangi Pilih Berkelit Ketimbang Transparan.
Banyuwangi, Indonetizen– Nasib dana hibah domba senilai total Rp 185.000.000 untuk 4 Kelompok Ternak di Banyuwangi semakin mengambang di tengah kebungkaman kolektif pejabat pemerintah daerah.
Meskipun SK Bupati telah terbit sejak Mei 2025, pencairan dana tersebut terhenti tanpa kepastian.
Investigasi Indonetizen menemukan serangkaian jawaban pejabat yang saling lempar wewenang dan menahan detail, menyusul pengakuan awal dari Dinas Pertanian bahwa penundaan disebabkan oleh “review KPK terkait hibah.”
Tiga Pejabat Tinggi Tolak Beri Klarifikasi
Upaya untuk mengonfirmasi, Sekda, Bappeda, Dinas Pertanian, Ka. Inspektorat, Sabtu 1/11/25, detail alasan penundaan ini secara bertahap menemui kegagalan di setiap tingkatan birokrasi:
Dinas Pertanian & Kepala Bidang Peternakan: Awalnya menyebut “review KPK,” namun setelah didesak, Kepala Dinas memilih bungkam, sementara Kepala Bidang Peternakan berkelit, menyatakan ia “hanya jalankan perintah atasan” dan wewenang ada di level Kepala Dinas ke atas.
Sekretaris Daerah (Sekda): Permintaan petunjuk dan konfirmasi ke Sekda pun tidak direspons, menambah daftar panjang pejabat yang menolak memberikan klarifikasi.
Kepala Bappeda: Sempat memberikan petunjuk bahwa masalah bersumber dari “Rekomendasi KPK RI bulan Agustus 2025,” dan mengarahkan untuk mencari detail ke Inspektorat.
Kepala Inspektorat: Saat dimintai detail Rekomendasi KPK, Kepala Inspektorat kembali memberikan jawaban normatif dan plat dengan menyatakan: “Yang benar, dilaksanakan sesuai perencanaan dan penganggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Jawaban Inspektorat ini secara tersirat mengonfirmasi bahwa ada masalah ketidaksesuaian antara perencanaan hibah yang sudah disahkan (Mei 2025) dengan “ketentuan perundang-undangan yang berlaku” (pasca Rekomendasi KPK Agustus 2025).
Transparansi yang DibungkamKompaknya kebungkaman ini menimbulkan pertanyaan krusial:
Apa isi Rekomendasi KPK bulan Agustus 2025 yang begitu sensitif hingga harus dirahasiakan?Mengapa Pemkab Banyuwangi, alih-alih transparan, justru memilih menahan informasi yang secara langsung memengaruhi program ekonomi rakyat?
Jika hibah Rp 185 Juta ini batal dicairkan karena masalah kepatuhan, ke mana anggaran tersebut akan diparkir dan siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan program ini?
Kelompok Ternak Ringin Jaya dan tiga kelompok lainnya yang telah menyelesaikan semua proses administratif kini hanya bisa gigit jari menunggu kejelasan. Kepastian ini terhambat bukan karena kesalahan mereka, melainkan oleh misteri administratif dan hukum yang dibungkam oleh pejabat daerahnya sendiri.
Masyarakat mendesak Bupati Banyuwangi, Ibu Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, untuk segera memutus rantai kebungkaman ini dan memberikan pernyataan resmi mengenai nasib anggaran dan masa depan program pengembangan ternak domba. [ Taufik hidayat]












