Skandal Swakelola Senilai Hampir Rp1 Miliar di SLB Banyuwangi: Diduga ‘Dikerjakan Pihak Ketiga’ dan Diwarnai Dalih Janggal Induk Proyek!

Skandal Swakelola Senilai Hampir Rp1 Miliar di SLB Banyuwangi: Diduga ‘Dikerjakan Pihak Ketiga’ dan Diwarnai Dalih Janggal Induk Proyek!

BANYUWANGI – Indonetizen| Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk SLB Negeri Banyuwangi tahun anggaran 2025 yang menelan anggaran APBN sebesar Rp983.044.557,00 (hampir satu miliar Rupiah) terancam ternoda oleh.

dugaan penyimpangan fatal: pengerjaan proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga kuat telah “diketigakan” alias diborongkan kepada pihak luar.

Dugaan ini mencuat setelah tim Indonetizen menerima laporan dari lapangan yang disertai bukti foto papan proyek. Sesuai ketentuan, program revitalisasi Kemendikdasmen di sekolah wajib dilaksanakan secara mandiri (swakelola) oleh P2SP, melibatkan unsur sekolah dan masyarakat, bukan kontraktor atau pemborong eksternal.

Keterangan Pekerja Jadi Bukti Awal Dugaan Penyimpangan
Kejanggalan utama terungkap dari pengakuan salah satu pekerja di lokasi proyek, yang berasal dari Kecamatan Rogojampi ini secara terang-terangan menyatakan kepada Indonetizen, 5/11/25, bahwa dirinya “memborong atap dan plafon” proyek tersebut.

Papan Proyek Menyebutkan: Pelaksana adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Fakta Lapangan Menyebutkan: Pekerjaan diborongkan, yang bertentangan dengan prinsip dasar swakelola.

Jika praktik pemborongan ini benar terjadi, maka esensi dari skema swakelola, yaitu transparansi, efisiensi, dan pemberdayaan komunitas sekolah, telah dilanggar. Penyimpangan ini berpotensi membuka celah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta berdampak pada kualitas bangunan karena luput dari pengawasan swakelola yang ketat.

Dalih Konyol: Proyek SLB Dijadikan ‘Satu Induk’ dengan SMAN Glagah?
Situasi semakin keruh dengan adanya pernyataan konyol yang dilontarkan oleh salah satu guru SLB Negeri Banyuwangi. Guru tersebut menyebut bahwa proyek revitalisasi sekolah mereka yang hampir satu miliar Rupiah ini “jadi satu induk dengan proyek yang sama di SMAN Glagah.”

Pernyataan ini janggal dan patut dipertanyakan. Secara regulasi dan akuntabilitas, dana bantuan pemerintah Revitalisasi yang diterima oleh satu satuan pendidikan harus dipertanggungjawabkan secara mandiri oleh P2SP di sekolah tersebut, tidak bisa disatukan atau “diindukkan” dengan proyek sekolah lain.

Tuntut Akuntabilitas dan Pengawasan Ketat!
Revitalisasi SLB yang seharusnya menjadi kabar gembira bagi peningkatan fasilitas pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) justru terancam tercoreng oleh dugaan permainan proyek.

Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKLK) Kemendikdasmen wajib segera turun tangan untuk mengaudit dan memeriksa dugaan penyimpangan ini. P2SP SLB Negeri Banyuwangi harus memberikan klarifikasi dan bukti pertanggungjawaban pengerjaan swakelola secara transparan.

Masyarakat dan aparat penegak hukum di Banyuwangi dituntut untuk mengawasi ketat pelaksanaan proyek yang berlangsung 84 hari, dari 22 September hingga 15 Desember 2025, ini. Dana APBN hampir Rp1 miliar seharusnya digunakan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan pendidikan, bukan menjadi bancakan oknum yang memanfaatkan celah swakelola.[Taufik hidayat]

Tinggalkan Balasan