Tabir Gelap Calo Taruna Kemenhub Terkuak! Diduga Libatkan Oknum Eks Pegawai API Banyuwangi, Pungut Biaya Puluhan Juta untuk Kursi Poltekbang Jayapura.

Tabir Gelap Calo Taruna Kemenhub Terkuak! Diduga Libatkan Oknum Eks Pegawai API Banyuwangi, Pungut Biaya Puluhan Juta untuk Kursi Poltekbang Jayapura.

BANYUWANGI, INDONETIZEN – Praktik percaloan (pungutan liar) dalam penerimaan Calon Taruna/i di lingkungan sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali terendus.

Kali ini, dugaan praktik haram tersebut mengarah ke wilayah API Banyuwangi (Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi) dan menyeret nama seorang oknum berinisial NPM yang mengaku sudah pensiun dari institusi tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Redaksi Indonetizen mendapatkan dokumen perjanjian dan kuitansi pembayaran dari seorang korban, Adnan Buyung (23), asal Maros, Sulawesi Selatan.
Kronologi Transaksi Mencurigakan
Transaksi yang diduga merupakan praktik percaloan ini terjadi pada 25 November 2020 di Banyuwangi, di mana NPM (Nana Pepen Mulyana) bertindak sebagai Pihak I dan korban bertindak sebagai Pihak II.

Biaya Fantastis: Korban diwajibkan menyetor uang sebesar Rp65.000.000,00 (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) kepada NPM. Dalam kuitansi dan perjanjian, dana ini secara tidak wajar disebut sebagai “biaya sarana dan prasarana” untuk menempuh pendidikan di sekolah kedinasan yang seharusnya gratis.

Penempatan Janggal: Korban dijanjikan kursi di Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Jayapura pada Jurusan Manajemen Bandar Udara (MBU). Padahal, korban Adnan Buyung diketahui memiliki minat mendaftar sebagai pilot di API Banyuwangi.

Pengalihan dari program pilot ke non-pilot di Poltekbang Jayapura oleh pihak ketiga dengan biaya pribadi puluhan juta rupiah ini jelas melanggar seluruh prosedur resmi Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Kemenhub.

Jaminan Calo: Perjanjian tersebut memuat klausul pengembalian dana jika korban tidak mendapatkan penempatan yang diinginkan sebuah ciri khas modus operandi calo yang menawarkan jaminan kelulusan.

Sanggahan dan Dugaan Pencatutan Nama Pegawai
Saat dikonfirmasi oleh Redaksi Indonetizen melalui pesan singkat, NPM secara tegas membantah seluruh tuduhan. NPM mengklaim bahwa:

Dia tidak terlibat dan tidak pernah menerima uang.
Tanda tangan di dokumen adalah palsu.
Kasus ini adalah fitnah dan adu domba.
NPM juga mengklaim sudah pensiun dan tidak bekerja lagi.

Namun, dalam percakapan telepon lanjutan, NPM justru mencatut nama Mubarok, seorang pegawai aktif di API Banyuwangi, sebagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Sanggahan NPM yang kontradiktif dengan bukti kuitansi dan pencatutan nama pegawai aktif ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan percaloan yang melibatkan mantan pegawai yang masih memiliki koneksi di dalam institusi.

API Banyuwangi Bungkam
Redaksi Indonetizen telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Direktur API Banyuwangi di Blimbingsari pada 24 Oktober 2025 mengenai status kepegawaian NPM dan dugaan keterlibatan oknum pegawai lain seperti Mubarok.

Hingga berita ini diturunkan, API Banyuwangi belum memberikan tanggapan resmi. Sikap bungkam ini dipertanyakan, terutama karena keterangan dari petugas keamanan API Banyuwangi yang menyebutkan bahwa surat masuk seharusnya direspons dengan cepat.

Tuntutan Audit Internal dan Penyelidikan
Redaksi Indonetizen mendesak Kementerian Perhubungan dan BPSDM Perhubungan untuk segera:
Melakukan Audit Internal Menyeluruh terhadap API Banyuwangi dan Poltekbang Jayapura terkait dugaan penempatan taruna non-prosedural.

Memanggil dan Memeriksa Sdr. Nana Pepen Mulyana dan Sdr. Mubarok untuk mengusut tuntas aliran dana dan dugaan penyalahgunaan jabatan.

Memberikan Perlindungan dan Keadilan kepada korban, Adnan Buyung, serta calon taruna lain yang diduga menjadi korban praktik percaloan serupa.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada. Pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub jalur Pola Pembibitan hanya dilakukan melalui laman resmi SIPENCATAR, dan biaya pendidikan pada jalur Pola Pembibitan ditanggung oleh negara (gratis). [Taufik hidayat]

Tinggalkan Balasan