Indonetizen.id, Malang – Banyaknya tambang galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin di sejumlah titik di Kabupaten Malang cukup meresahkan masyarakat sekitar lokasi penambangan. Penegak hukum dianggap belum mampu menindak tegas mafia pertambangan yang terus berpindah-pindah tempat, menghindari pengawasan.
Tambang galian C di Desa Jatisari, Dusun Pendem, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Tidak adanya papan informasi perizinan di lokasi pertambangan menjadi bukti kuat akan hal tersebut pada Rabu (31/8/2024).
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Mereka, para mafia pertambangan, mengeruk tanah dengan seenaknya untuk diperjualbelikan, tanpa melihat dampak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam.
Terlebih nantinya, setelah mereka puas menambang, kami yakin tidak akan ada reklamasi.”
Menurut warga lainnya, “Kami tidak pernah melihat atau menjumpai papan perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM di sekitar lokasi. Aktivitas pertambangan ini berdampak buruk pada kami, seperti debu-debu yang selalu berterbangan setiap hari.
Jika tambang tersebut ditinggalkan, pasti mereka akan membiarkan begitu saja. Kami berharap kepada aparat penegak hukum, baik Polsek, Polres Kepanjen, serta jajaran Polda Jatim, untuk segera menutup tambang di desa kami sebelum kerusakan alam bertambah parah.”
Berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi, kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan. Hal ini terjadi setelah kewenangan tersebut sebelumnya ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
“Mafia tambang galian C beserta kroninya tampaknya kebal hukum. Meski aktivitas mereka telah banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat akibat kerusakan jalan dan lingkungan, mereka tetap beroperasi dengan tenang,” tambah warga tersebut.
Permasalahan tambang ilegal ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Kabupaten Malang. Warga berharap ada tindakan tegas dan cepat dari aparat penegak hukum untuk menghentikan operasi tambang ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. (Az/tim)












