Uang Sewa Lapangan Maron Dikembalikan, Camat Genteng Satrio Bungkam dan Ogah Klarifikasi.
GENTENG, INDONETIZEN – Polemik penyewaan Lapangan RTH Maron yang sempat membuat heboh Banyuwangi kini bergeser dari masalah transaksi ke masalah akuntabilitas pejabat publik. Setelah terbukti menerima uang tunai Rp10 Juta untuk “DP Sewa Lapangan,” Camat Genteng, Satrio, dilaporkan telah mengembalikan dana tersebut kepada panitia bursa mobil. Namun, pengembalian uang itu tak lantas membuat warga lega.
Masyarakat kini bersatu menuntut tindak lanjut disipliner atas dugaan pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh Camat.
Camat Satrio Bungkam, Abaikan Konfirmasi Media
Sejak bukti kwitansi penerimaan uang sewa bermaterai dan berstempel jabatan diungkap ke publik, Indonetizen telah berulang kali menghubungi Camat Satrio guna meminta klarifikasi resmi, namun tidak ada respons sedikit pun.
Sikap bungkam Camat setelah mengembalikan uang sewa ini seolah mengonfirmasi bahwa prosedur yang ia lakukan adalah cacat hukum dan ilegal. Pengembalian uang dianggap sebagai upaya instan untuk meredam isu, tanpa mempertanggungjawabkan pelanggaran prosedur dan etika jabatan yang telah terjadi.
Masyarakat Tuntut Sanksi, Bukan Sekadar Pengembalian Dana
Tokoh pemuda Genteng, Sugiarto, mewakili aspirasi masyarakat, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada urusan dana.
“Uang sudah kembali, tapi penyalahgunaan wewenang Camat telah terjadi. Beliau menyalahgunakan fasilitas negara dan stempel jabatan untuk menerima uang secara pribadi, ini melanggar regulasi ASN,” tegas salah satu warga genteng, Jumat (20/10/2025).
Warga menuntut pihak yang berwenang, yakni Inspektorat Kabupaten Banyuwangi dan Bupati, untuk segera mengambil tindakan tegas. Penyewaan fasilitas umum (fasum) seperti lapangan olahraga untuk kepentingan komersial murni, apalagi dengan prosedur yang melanggar transparansi keuangan, harus diberi sanksi sesuai regulasi ASN yang berlaku.
Indonetizen mendesak Bupati Banyuwangi tidak hanya membatalkan acara bursa mobil tersebut, tetapi juga memproses secara tuntas dugaan pelanggaran etika dan disiplin pegawai negeri sipil yang dilakukan Camat Genteng, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. [Tian]












