Viral Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, LDKS PIJAR Bersiap Turun Kejalan

Viral Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, LDKS PIJAR Bersiap Turun Kejalan

Banyuwangi – indonetizen.id | Kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga dengan modus mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite membuat sejumlah masyarakat kecewa. Konsumen di berbagai daerah yang setia menggunakan Pertamax merasa dirugikan dengan adanya dugaan BBM oplosan.

Dengan adanya dugaan pengoplosan BBM dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga, membuat konsumen merasa rugi dengan membeli Pertamax selama ini. Hal itu lantaran, BBM oplosan belum diketahui bagaimana detail bahannya, timbul kekhawatiran kualitas BBM yang masih dipertanyakan itu bisa merusak mesin kendaraan.

Di kabupaten paling ujung timur pulau jawa, terdengar informasi jika Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) akan melakukan demonstrasi di depan kantor PT. Pertamina (Persero) TBBM Tanjung Wangi. Maka dari itu, pihak indonetizen.id mencoba menghubungi Bondan Madani Ketua Umum LDKS PIJAR.

Melalui sambungan telepon, Bondan Madani membenarkan jika kemarin pihaknya telah memasukkan surat pemberitahuan demonstrasi di Polisi Resort Kota (POLRESTA) Banyuwangi. Sedangkan kegiatan demonstrasinya sendiri, rencananya digelar pada hari Senin, 10 Maret 2025.

“Selain merugikan negara, kasus dugaan pengoplosan Pertamax dengan Pertalite ini juga merugikan pemilik kendaraan yang selama ini mengisi BBM Pertamax. Kami secara pribadi pun merasa dirugikan juga, karena kendaraan motor kami selalu membeli BBM Pertamax sampai saat ini,” Kata Bondan, kepada pihak media indonetizen.id, Kamis, 05 Maret 2025.

Lebih lanjut Bondan menjelaskan, aksi demo yang akan dilakukan oleh PIJAR untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan. Karena jika mengacu pada berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Uu Ri No.8 Tahun 1999), pemerintah atau instansi terkait juga harus turut serta melakukan gugatan. Karena, kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

“Jika dugaan oplosan ini benar maka para tersangka telah meniadakan hak konsumen yaitu, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan. Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah,” ujarnya.

Aktivis yang di juluki Si Raja Demo ini menyebut tindakan para tersangka diduga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sama saja, konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendapatkan RON 90 pertalite yang lebih rendah.

“Selain menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina, kami berharap FORKOPIMDA Banyuwangi membetuk tim untuk melakukan pengecekan dengan mengambil sampel BBM Pertamax dan Pertalite di setiap SPBU. Setelah itu, melakukan uji kualitas BBM untuk memastikan kualitas Pertamax sesuai dengan standar yang ditetapkan,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan