Indonetizen.id, Banyuwangi – Warga Desa Rejoagung, Kabupaten Banyuwangi, melaporkan Kepala Desanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi pada hari Kamis, (25/5/2023). Dilaporkan bahwa terdapat dugaan potongan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 350.000 yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Gatot Suprobo, seorang pendamping warga Rejoagung dan juga Paralegal POSBAKUMADIN Banyuwangi, memberikan keterangan kepada awak media mengenai kronologi kejadian tersebut. Menurut Gatot, pada hari Senin, 3 April 2023, warga Desa Rejoagung menerima bantuan sosial berupa dana tunai dengan besaran yang bervariasi antara Rp 600.000 hingga Rp 1.700.000. Namun, setelah menerima bantuan tersebut, warga diwajibkan untuk membelanjakan sebesar Rp 350.000 dan mendapatkan beras merk Bunga Sejati dalam kemasan 25 Kg.
“Harga beras merk Bunga Sejati dalam kemasan 25 Kg di pasaran sebesar Rp 277.000. Namun, warga diwajibkan untuk membeli dengan harga Rp 350.000, yang artinya lebih mahal sebesar Rp 73.000”, jelasnya
“Hal ini bertentangan dengan surat edaran Bupati Banyuwangi Nomor: 460/489/429.109/2023 tertanggal 28 Maret 2023 pada poin 6 yang isinya :
Mengacu pada Surat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kementrien Sosial Republik Indonesia Nomor 461/5.3/P8.01 04/03/2023, serta untuk mencegah konflik kepentingan maka perangkat Desa/Kelurahan, Pendamping PKH dan TKSK dilarang untuk mengarahkan, memberi ancaman, atau paksaan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam hal pembelanjaan di toko atau warung tertentu, pembelian bahan pangan tertentu di toko atau warung, serta pembelian bahan pangan dalam jumlah tertentu di toko atau warung”, ungkapnya
Kepala Desa Rejoagung, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai hal ini, mengungkapkan bahwa saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat bersama dengan beberapa desa lain yang mengalami kejadian serupa seperti di Desa Rejoagung.
Hal yang hampir sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), Henik Setyorini, saat ditemui di kantornya, menyatakan bahwa setelah berita ini muncul, ia segera meminta stafnya untuk melakukan pengecekan lapangan guna mencari tahu kondisi sebenarnya. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Dinsos PPKB bekerja sama dengan Inspektorat yang memiliki kewenangan dalam hal ini. Saat ini, perkembangan kasus masih menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
Sementara itu, Kasi intel Kajari Banyuwangi Mardiono, dalam konfirmasinya melalui telepon seluler menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga Rejoagung tersebut dan memahami kronologis peristiwa yang terjadi. Langkah selanjutnya akan bergantung pada kebijakan pimpinan untuk menentukan apakah akan diterbitkan surat perintah atau tidak terkait laporan ini.
Dana BPNT adalah program bantuan pangan yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan pangan yang diberikan tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima manfaat.
Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat setempat dan diharapkan dapat menjadi titik awal untuk peningkatan pengawasan dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial di daerah tersebut.
(Red)












