Polsek Sumbersari Terima Pelaporan Penipuan Berkedok Arisan Sembako
Jember – indonetizen.id | Penipuan dengan modus arisan sembako kini menimpa korban berinisial Devi Putri Nandasari 25 tahun warga Karangrejo, Kec. Sumbersari, Kab. Jember, Jawa timur, Devi merasa dirinya telah di tipu oleh Hartatik 40 tahun warga Wirolegi, Sumbersari, Jember dengan alih alih arisan sembako hari raya idul Fitri.
“Semua berawal dari Hartatik dihubungi Devi melalui telepon seluler untuk mencarikan anggota yang mau ikut tabungan sembako, singkat waktu Devi telah mendapatkan banyak orang yang mau ikut tabungan sembako tersebut sekitar 50 orang, masing-masing orang menyerahkan sejumlah uang antara Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) hingga Rp.1.250.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima puluh Ribu Rupiah) kepada Hartatik.
“Setelah ada uang yang masuk Devi mentransfer uang tersebut kepada Hartatik melalui rekening BCA sebanyak 4 kali, masing-masing pada tanggal 2 Juni 2023 sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), tanggal 6 Juni 2023 sejumlah Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), tanggal 19 Juni 2023 sejumlah Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupia) dan pada tanggal 2 Juli 2023 sejumlah Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) tabungan tersebut akan di keluarkan dalam bentuk sembako, pada tanggal 20 Maret 2024, namun setelah tanggal 20 Maret 2024 tabungan tersebut tidak keluarkan oleh Hartatik, hal tersebut membuat Devi segera mendatangi rumah hartatik namun rumahnya sudah dalam keadaan kosong tak berpenghuni, ketika di hubungi melalu telefon nomer Devi telah di blokir oleh Hartatik.(menceritakan melalui pesan WhatsApp kepada awak media indonetizen.id)
dengan adanya kejadian tersebut Devi mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor (POLSEK) Sumbersari pada tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB dengan nomor pengaduan LM/59/III/2024/Polres Jember/Polsek Sumbersari/Reskrim, Devi beserta keluarga mengharap pelaporan tersebut segera di tangangi secepat mungking dan Hartatik segera di tangkap dan di jadikan tersangka kasus penipuan. Pungkasnya.
(Marta)












