Indonetizen.id, Malang – Keberadaan proyek pembangunan plengsengan irigasi di Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan warga setempat. Warga mulai mempertanyakan proyek tersebut karena diduga terdapat indikasi penyimpangan. Proyek yang seharusnya transparan ini ternyata hampir dua minggu pengerjaannya tidak dilengkapi papan nama, sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Idealnya, sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pekerjaan proyek wajib memasang papan nama yang memberitahukan nominal anggaran, sumber dana baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, papan nama juga harus mencantumkan identitas kontraktor yang mengerjakan proyek beserta volume pekerjaan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana publik tersebut.
“Sejak awal sampai saat ini pengerjaan proyek tersebut tidak terpasang papan nama/informasi, Mas,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya. Menurutnya, pengerjaan proyek ini telah berlangsung hampir dua minggu, namun masih belum ada informasi yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Ketiadaan papan nama ini memicu kekhawatiran warga tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Lebih lanjut, warga tersebut menyatakan bahwa seharusnya proyek plengsengan yang menggunakan uang rakyat harus digunakan dengan baik dan benar.
“Kami heran, proyek plengsengan yang jelas-jelas diambilkan dari uang rakyat tidak digunakan dengan baik dan benar,” tambahnya. Kecurigaan ini semakin kuat ketika warga mencoba bertanya kepada para pekerja di lapangan, namun mereka serempak mengaku tidak tahu siapa pemborong dan mandornya.
Pantauan awak media di lapangan juga menunjukkan bahwa selain tidak adanya papan informasi, semua pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal ini menambah deretan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek plengsengan tersebut. Seorang wartawan yang mencoba menanyakan tentang proyek ini kepada salah satu pekerja mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan.
“Iya, ada proyek plengsengan di wilayah kami, ada pemberitahuan ke desa bahwa proyek itu dari Bina Marga,” kata Kepala Desa Sumbersuko.
Meski demikian, ketiadaan papan nama dan ketidakjelasan informasi membuat warga semakin mempertanyakan integritas proyek tersebut.
Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan untuk memperbaiki keadaan ini. Transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik, agar masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat dan efektif.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera turun tangan dan memastikan bahwa semua proyek pembangunan di daerah mereka dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterbukaan informasi adalah hak setiap warga negara, dan setiap proyek pembangunan harus memenuhi standar tersebut demi kepentingan bersama. (Azz/Fer)












