Indonetizen.id, Jakarta – KTP Digital adalah pindahan dari KTP Elektronik (e-KTP) yang sekarang digunakan oleh warga Indonesia ke dalam smartphone, baik dalam bentuk foto atau QR Code.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP.
KTP Elektronik (KTP-el) nantinya akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.
Bagaimana cara membuat KTP Digital secara online melalui smartphone?
Apa saja syarat untuk membuat KTP Digital? Apa perbedaan antara e-KTP Digital dan e-KTP biasa?
Temukan informasi lebih lanjut berikut ini.
Syarat dan Cara Membuat KTP Digital Menurut situs Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone.
Untuk membuat KTP Digital, Anda dapat mengunduh aplikasi IKD dari Kemendagri melalui PlayStore. Berikut adalah syarat dan cara membuatnya.
Syarat untuk membuat KTP Digital:
Memiliki KTP Elektronik atau KTP-el atau e-KTP Memiliki email pribadi yang masih aktif Memiliki smartphone berbasis android Cara membuat KTP Digital secara online:
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore Buka aplikasi IKD
- Isi data seperti NIK, email, dan nomor handphone
- Lalu klik tombol verifikasi data Verifikasi wajah dengan mengambil foto untuk proses Face Recognition
- Lalu pilih scan QR Code yang dapat didapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Setelah berhasil
- Periksa email yang terdaftar untuk kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk mengaktifkan IKD Aktivasi IKD selesai.
Catatan: Warga yang ingin mengaktivasi KTP Digital dapat melakukannya di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Pendaftaran aplikasi IKD harus ditemani petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat menggunakan teknologi face recognition.
Perbedaan antara KTP Digital dan e-KTP atau KTP-el adalah bahwa e-KTP Digital memiliki QR Code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa untuk membuat e-KTP Digital, dibutuhkan smartphone dan koneksi internet, khususnya bagi generasi milenial yang sudah terbiasa menggunakan smartphone sehari-hari.
Efisiensi dari e-KTP biasa adalah tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisik seperti yang biasa dilakukan, tetapi bisa disimpan di smartphone penduduk, yaitu KTP Digital.
Kelebihan dari KTP Digital antara lain:
- Penggunaannya lebih mudah
- Cara membuatnya lebih cepat
- Tidak perlu dicetak menggunakan kertas kosong
- Tidak perlu disimpan di dompet
- Cukup disimpan di smartphone
- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
- Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
- Tidak ada masalah KTP hilang.
(red)












