Miris! SMA Negeri 1 Kauman Tulungagung Tahan Ijazah Anak Yatim Karena Tidak Mampu Bayar Uang Sumbangan

Indonetizen.id, Tulungagung – Lagi-lagi Agus! Belum reda menjadi topik perbincangan karena diberitakan terkait keterlibatannya dalam praktik pemotongan BPOPP kepada kepala sekolah oleh Kacab Pendidikan Tulungagung-Trenggalek, kini Agus Sugiarto, Kepala SMAN 1 Kauman, berulah lagi dengan menahan ijazah siswanya yang anak yatim karena tidak mampu membayar uang sumbangan.

Peristiwa ini dialami oleh ADM, siswa lulusan SMAN 1 Kauman Tulungagung tahun 2024, yang ibunya meninggal karena terjangkit virus Covid-19. Saat ditemui oleh awak media pada hari Jumat (06/09/24), ADM menjelaskan bahwa ijazahnya sampai sekarang belum diberikan oleh pihak sekolah karena dia belum melunasi uang sumbangan.

“Ketika itu saya mau ambil ijazah karena saya merasa sudah cap tiga jari, tapi tidak dikasihkan. Kata pihak sekolahan, saya harus melunasi uang sumbangan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dulu ke komite baru bisa mengambil ijazah,” jelas ADM.

Lanjut ADM, “Saya ini anak yatim, ibu saya sudah meninggal dunia karena terjangkit Covid-19 pada tahun 2020, pak, sedangkan bapak saya hanya buruh tani yang untuk makan sehari-hari saja tidak cukup,” ungkapnya dengan nada sedih.

“Maksud saya, ijazah itu akan saya gunakan untuk melamar pekerjaan di bengkel supaya bisa membantu beban bapak saya. Tapi apa daya, kami tidak mampu membayar uang sumbangan sebesar itu, pak,” imbuh ADM.

Dengan adanya permasalahan ini, memancing reaksi keras dari Kepala Pengawasan Merchu Sosial Impact, Mulyadi, S.T., Kamis (12/09/24).

Menurut Mulyadi, relasi tersebut tidak berdasar dan memenuhi unsur maladministrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dasar hukum adalah satu dari 14 komponen standar pelayanan. Hingga saat ini tidak ditemukan dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada sekolah/madrasah/komite untuk menahan ijazah peserta didik yang belum melunasi sumbangan.”

Lanjut Mulyadi, “Ijazah adalah dokumen negara, pengakuan yang sah atas prestasi belajar dan kelulusan dari pendidikan formal atau nonformal. Jadi, peserta didik yang sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah/madrasah dan dinyatakan lulus atau tamat belajar, berhak menerima ijazah. Ini jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 serta Permenag Nomor 90 Tahun 2013.”

“Bahkan dipertegas lagi melalui Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 23 Tahun 2020 bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Artinya, ijazah masuk ruang lingkup pelayanan publik dapat diambil, akan tetapi ada persyaratan pelunasan uang komite, sumbangan, atau iuran, itu pelanggarannya sangat jelas,” tegas Mulyadi.

“Terkait sumbangan dan pungutan, dalam dunia pendidikan, bisa ditelaah lebih jauh norma yang mengaturnya. Sumbangan adalah penerimaan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh peserta didik atau orang tua/wali kepada satuan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Sementara pungutan bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya telah ditentukan,” tambah Mulyadi.

Sementara di tempat dan waktu terpisah, Dwi Satria, seorang aktivis pengamat pendidikan senior Tulungagung pada Jumat (13/09/2024), juga menyampaikan pendapatnya, “Dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah dimungkinkan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Demikian pula di lingkup madrasah sesuai Permenag RI Nomor 16 Tahun 2020.”

“Pungutan di luar ketentuan jelas dilarang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menetapkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang salah satunya melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung. Lebih konkret lagi, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permenag Nomor 66 Tahun 2016 sama-sama tidak membolehkan pungutan dari masyarakat yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, serta persyaratan kelulusan,” tutur Dwi Satria.

“Berdasarkan konstruksi berpikir di atas, dapat disimpulkan adanya pelanggaran berganda. Pertama, penahanan ijazah merupakan praktik yang tidak dibolehkan. Ditambah lagi, permintaan sumbangan yang lebih menyerupai pungutan. Padahal semestinya apabila peserta didik sudah dinyatakan lulus, ijazah dengan sendirinya menjadi hak yang bersangkutan, tanpa dibebani dengan kewajiban membayar sumbangan.”

“Praktik penahanan ijazah yang berkorelasi dengan kewajiban pembayaran sumbangan agar tidak dilakukan. Perlu ditempuh berbagai langkah supaya hal ini tidak terjadi atau berulang. Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag harus segera mengingatkan atau menerbitkan edaran yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawahnya untuk melarang praktik tersebut, tentu dengan disertai pengenaan sanksi,” pungkas Dwi Satria. (Relly)

Tinggalkan Balasan