Indonetizen.id, Banyuwangi – Ramainya pemberitaan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMPN 2 Gambiran telah mencoreng reputasi baik Kabupaten Banyuwangi.
Sekolah negeri ini sebenarnya telah menerima anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun tudingan muncul bahwa sekolah ini tetap membebankan pembayaran kepada siswa dalam berbagai kegiatan.
Salah satu contoh yang mencuat adalah edaran suara yang dikirim kepada para murid di SMPN 2 Gambiran. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa para siswa diminta untuk segera membayar uang sebesar Rp 50.000. Hal ini menuai kontroversi, mengingat tugas utama para siswa seharusnya adalah belajar, bukan mengurusi urusan pembayaran.
Upaya awak media untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, melalui media sosial WhatsApp pada Kamis (10/8/2023), tampaknya tidak membuahkan hasil. Tanggapan yang diharapkan tak kunjung diterima.
Begitu juga dengan Sapto Orbayani, Kepala Sekolah SMPN 2 Gambiran, yang juga enggan memberikan balasan atas pertanyaan yang diajukan melalui media WhatsApp.
Skandal pungli ini semakin mengemuka dan telah mencuri perhatian masyarakat. Banyak pihak menuntut agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik yang merugikan para siswa dan merusak citra sekolah serta kabupaten.
Kejadian ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan berkualitas. (Red)












