Kepsek SMPN 1 Bangorejo Diduga Abaikan Instruksi Kadis: Pungli Rp3,4 Juta Tetap Berjalan, Wali Murid Dipaksa ke Bank Plecit
BANYUWANGI, Indonetizen – Peringatan tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, S.Pd., M.M, untuk mengharamkan pungutan dengan nominal ditentukan, diduga tidak digubris oleh Kepala SMPN 1 Bangorejo. Sekolah negeri ini diklaim terus menjalankan praktik pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan, menunjukkan pembangkangan nyata terhadap otoritas Dinas Pendidikan. Jumat 3/20/25
Berdasarkan keterangan wali murid dan rekaman audio-visual yang didapat Indonetizen, siswa kelas 7 tahun ajaran baru diwajibkan membayar pungutan berantai yang totalnya mencapai lebih dari Rp3,4 Juta per siswa, melampaui batas kewajaran
Menurut sumber, Uang Pembangunan Wajib Ditetapkan sebesar Rp1.300.000. Wali murid yang mencicil mengaku tidak diberi kwitansi, menguatkan indikasi dana sengaja di luar pembukuan resmi.
Sekolah menjual paket seragam dengan harga yang mencekik leher, untuk seragam putra dipatok Rp1,9 Juta dan seragam putri dipatok Rp2,1 Juta, sudah termasuk ongkos jahit.
Kadis Suratno secara tegas menyatakan, “Penarikan sumbangan tidak benar jika nominal besaran uang ditentukan sekolah atau komite,” Tegas suratno.
Sikap Kepala Sekolah, Hariyanto, dinilai arogan dan anti kritik. Pasalnya, dalam rapat penentuan biaya, dari hasil rekaman video membuktikan, wali murid yang keberatan dibungkam dengan dimatikan mikrofon oleh komite , lalu rapat ditutup dengan doa.
bahkan, ada Wali Murid meminjam uang kepada Bank Plecit yang bunganya tinggi untuk melunasi pungutan. Ketua Komite bahkan menyarankan orang tua tidak mampu membawa SKTM, mengubah Komite menjadi pihak yang menagih dan mempermalukan kemiskinan.
Pembangkangan Kepala Sekolah ini juga merambah ke masalah lingkungan. Keluhan warga terkait bising knalpot siswa dan sampah kantin yang dibuang ke halaman rumah warga pun diabaikan, meskipun Kadis Pendidikan telah mengingatkan bahwa kebersihan area sekitar sekolah adalah tanggung jawab bersama.
Sikap Kepala Sekolah ini dinilai tidak hanya melanggar Permendikbud, tetapi juga meremehkan perintah langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah belum dapat dikonfirmasi. Sementara pihak Komite enggan menjawab. [Taufik]












