GEGER DUGAAN PUNGLI SAMPUL RAPOR DI SMPN 2 ROGOJAMP! Wali Murid Kelas 7 Diwajibkan Bayar Rp 100 Ribu, Abaikan Semangat “SABER PUNGLI” di Banyuwangi?
BANYUWANGI – indonerizen.id | Praktik pungutan liar (pungli) berkedok kebutuhan sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan di Banyuwangi. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMPN 2 Rogojampi setelah seorang wali murid Kelas 7 melaporkan adanya kewajiban membeli sampul rapor dengan tarif fantastis: Rp 100.000 per siswa.
Laporan yang disampaikan salah satu wali murid kepada indonetizen.id pada Senin (3/11/2025) menyebutkan bahwa kebijakan ini bersifat wajib dan tanpa pilihan.
“Semua diwajibkan membeli, termasuk anak saya,” ungkap wali murid yang enggan disebut namanya, khawatir akan ada dampak negatif pada anaknya.
Angka Rp 100.000 untuk sebuah sampul raport dinilai sangat memberatkan dan jauh melampaui harga pasar. Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan untuk seluruh siswa Kelas 7, dana yang terkumpul berpotensi mencapai jutaan rupiah, memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan urgensi pembiayaan tersebut.
Ironi di Tengah Gencarnya Sosialisasi Saber Pungli
Dugaan pungutan ini menjadi ironi tajam, mengingat Kabupaten Banyuwangi dan aparat penegak hukumnya gencar menyosialisasikan program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Catatan media menunjukkan bahwa Kepala SMPN 2 Rogojampi sendiri pernah menghadiri sosialisasi dan diskusi bersama Satgas Saber Pungli Kabupaten Banyuwangi yang menegaskan larangan keras pungutan yang memberatkan dan tidak berlandaskan aturan.
Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Banyuwangi sebelumnya telah menegaskan bahwa: “Praktik pungli merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus dilakukan dengan tegas, terpadu, efektif, dan efisien.”
Melanggar Aturan Pendidikan?
Kewajiban pembelian dengan nominal yang ditetapkan (pungutan yang mengikat) ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang mengatur pembiayaan di sekolah negeri, termasuk:
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang secara jelas membedakan antara sumbangan (sukarela, tidak mengikat) dan pungutan (wajib, mengikat, dilarang bagi sekolah negeri).
Penegasan dari otoritas di Banyuwangi bahwa pungutan yang mengikat dengan jumlah dan waktu tertentu melanggar aturan.
Dalam konteks pendidikan dasar (SD/SMP), prinsipnya adalah tidak ada biaya yang dibebankan lagi pada orang tua murid. Dana operasional sekolah seharusnya telah dicakup oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala SMPN 2 Rogojampi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi terkait dugaan pungli sampul raport Rp 100.000 ini. Masyarakat dan wali murid kini menanti respons cepat dan tindakan tegas dari Satgas Saber Pungli dan Dinas Pendidikan untuk mengusut tuntas praktik yang diduga merugikan masyarakat ini.[Taufik hidayat]












