Dinas Pendidikan Kediri Bantah Dugaan Pengkondisian Seragam Lintas Daerah, Kabid SMP: “Itu Tidak Benar!”

Dinas Pendidikan Kediri Bantah Dugaan Pengkondisian Seragam Lintas Daerah, Kabid SMP: “Itu Tidak Benar!”

 

KEDIRI, INDONETIZEN.ID – Tabir dugaan monopoli pengadaan kain seragam siswa baru di lingkungan SMP Negeri Kabupaten Kediri semakin memanas. Setelah sebelumnya salah satu Kepala Sekolah bernyanyi mengenai adanya arahan dari oknum internal birokrasi, kini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri angkat bicara dan melempar bantahan keras.

Ditemui langsung oleh Indonetizen.id di ruang kerjanya pada Kamis (16/07/2026), Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Wahyu Murdjianto, S.Sos., menegaskan bahwa Kepala Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan perintah atau mengondisikan pembelian seragam ke satu pintu rekanan sekolah.

Menurut Wahyu, Kepala Dinas Pendidikan Kediri justru sudah berkali-kali mewanti-wanti seluruh kepala satuan pendidikan agar tidak menjadikan momentum PPDB sebagai ajang komersialisasi atribut sekolah.

“Tidak boleh memaksa orang tua murid membeli seragam di sekolah. Orang tua bebas membeli seragam di toko mana saja,” tegas Wahyu Murdjianto di hadapan awak media.

Ia bahkan menambahkan, wali murid diperbolehkan memanfaatkan seragam bekas layak pakai milik kakak atau saudara siswa untuk meringankan beban ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu dengan nada tinggi juga langsung membantah klaim sepihak yang sempat dilontarkan oleh salah satu Kepala SMP Negeri di Kecamatan Gampengrejo yang menunjuk adanya oknum pengendali di Dinas Pendidikan dalam pusaran “bisnis kain Kertosono”.

“Apa yang dikatakan salah satu kepala SMP Negeri di Gampengrejo itu tidak benar,” pungkasnya membela institusi.

Bantahan keras di meja kerja, temuan lapangan Indonetizen.id justru menyingkap borok regulasi yang dinilai sengaja dibiarkan longgar. Pasalnya, imbauan dan “wanti-wanti” yang diklaim telah disampaikan berulang kali oleh pihak dinas tersebut, ternyata hanya sebatas lisan.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan adanya Surat Edaran (SE) resmi bermaterai hukum baik yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan maupun atas nama Bupati Kediri terkait larangan tegas praktik jual-beli seragam di tingkat SMP Negeri.

Absennya payung hukum tertulis di tingkat daerah ini diduga kuat menjadi celah lebar yang dimanfaatkan secara berjamaah oleh oknum-oknum kepala sekolah untuk terus melanggengkan praktik bisnis kain seragam terpusat.

Tanpa adanya SE yang mengikat dan memuat sanksi administratif yang konkret, pernyataan lisan dari pejabat dinas dinilai publik tak lebih dari sekadar pembelaan diri normatif di tengah kepungan kritik masyarakat.(Taufik hidayat)

Tinggalkan Balasan