Diduga Menyimpang, Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Desa Loceret Gunakan Pekerja Luar Daerah dan Kualifikasi Fisik Meragukan
NGANJUK, INDONETIZEN.ID — Pelaksanaan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Daerah Irigasi Kedung Gerit, Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, menuai sorotan kritis. Proyek bernilai Rp 195.000.000,- dari anggaran APBN yang dikelola oleh Perkumpulan HIPPA Sido Maju ini disinyalir keluar dari koridor Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan swakelola dan kualifikasi teknis bangunan.
Berdasarkan pengakuan langsung dari salah satu tenaga kerja di lokasi pengerjaan pada Jumat (07/08/2026), sebagian besar pekerja yang menggarap saluran irigasi tersebut merupakan warga dari luar Desa Loceret, bahkan didatangkan dari luar kecamatan seperti Kecamatan Berbek.
Padahal, secara regulasi, P3-TGAI merupakan program Padat Karya Tunai (PKT) berbasis swakelola yang mewajibkan pelibatan dan pemberdayaan masyarakat serta petani setempat guna mendongkrak perekonomian lokal. Praktik mendatangkan rombongan pekerja dari luar daerah ini mengindikasikan adanya dugaan pemihakketigakan pekerjaan secara terselubung (diborongkan), suatu tindakan yang dilarang keras dalam Juknis P3-TGAI.
Meskipun terdapat informasi dari warga lokal yang menyebut ada sebagian kecil warga desa yang dilibatkan, dominasi pekerja luar wilayah tetap menjadi tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan tenaga kerja oleh tim pelaksana.
Tidak hanya dari sisi ketenagakerjaan, kualitas fisik bangunan irigasi di Desa Loceret juga memprihatinkan. Hasil pemantauan langsung di lapangan menunjukkan sejumlah indikasi pengerjaan di bawah standar teknis:
Adukan Semen/Plesteran Rapuh: Campuran semen pada bagian dinding saluran terasa sangat renyah dan mudah hancur/rontok saat disentuh dengan jemari tangan, mengindikasikan komposisi takaran semen dan pasir yang tidak presisi.
Struktur Dinding Retak: Ditemukan celah retakan memanjang yang cukup jelas pada bagian atas pasangan dinding irigasi yang baru dikerjakan.
Kedalaman Pondasi: Kedalaman galian pondasi diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi teknis dan ukuran kedalaman yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan pelanggaran skema swakelola di Desa Loceret makin diperkuat oleh keterangan dari Ketua HIPPA Desa Bodor, Kecamatan Pace, yang juga menjabat sebagai Ketua BPD setempat.
Saat berbincang dengan Indonetizen, ia menegaskan bahwa secara aturan proyek P3-TGAI wajib memberdayakan warga setempat dan sama sekali tidak boleh diborongkan. Namun, ia juga melontarkan pengakuan mengejutkan terkait adanya praktik pemotongan dana proyek.
“Pekerjaan P3-TGAI di desa kami murni menggunakan warga setempat dan tidak boleh diborongkan. Tapi kalau soal potongan (anggaran), memang ada sekian puluh persen, cuma saya tidak tahu pasti jumlah pastinya,” ungkap Ketua HIPPA Desa Bodor.
Guna menjaga keberimbangan berita, Awak media Indonetizen berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua HIPPA Desa Loceret selaku pengelola proyek dan Kepala Desa Loceret.
Namun, upaya konfirmasi tersebut menemui jalan buntu. Saat mendatangi Kantor Desa Loceret maupun kediaman pribadi masing-masing pihak, baik Ketua HIPPA maupun Kepala Desa Loceret sedang tidak ada di tempat.
Desakan Evaluasi dan Audit Total
Pelaksanaan proyek P3-TGAI yang bersumber dari uang negara ini sejatinya ditujukan untuk menjamin ketersediaan air irigasi jangka panjang bagi para petani. Kondisi fisik yang rapuh, indikasi pekerja impor, serta pengakuan seputar “sunatan” anggaran dikhawatirkan merugikan masyarakat petani.
Atas temuan ini, masyarakat mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), serta pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan & Tipidkor Polres Nganjuk) untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi dan audit teknis secara menyeluruh.(Taufik hidayat)












