Indonetizen.id, Malang – Dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang bersumber dari tanah kas desa (TKD) mengemuka di Kecamatan Pagak. Kecurigaan tersebut mencuat setelah adanya laporan mengenai tim panitia penilai fiktif dan manipulasi harga sewa tanah.
Menurut informasi yang dihimpun pada Rabu (7/8/2024), dugaan ini telah menjadi perhatian serius warga setempat.
Kadis DPMD, Eko Margianto, AP., S.Sos., M.AP., dalam konfirmasinya melalui WhatsApp menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut melalui koordinasi dengan Camat Pagak.
“Kami akan melakukan pengawasan dan pembinaan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Inspektorat,” ucapnya.
Eko juga menekankan bahwa pengelolaan aset desa sudah diatur dengan jelas dalam Perbup 25 Tahun 2022 pasal 15, yang harus menjadi pedoman bagi pemerintah desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus aktif melakukan pembinaan terkait pengelolaan aset desa di wilayah Kecamatan Pagak. Camat Pagak sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat kecamatan juga telah melakukan pembinaan terkait pengelolaan aset desa.
“Kami juga berkoordinasi aktif dengan Inspektorat terkait pelaksanaan regulasi pemerintahan desa,” urai Eko lebih lanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai kinerja Inspektorat pada tahun 2023 menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti temuan.
Namun, ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan terkait nilai sewa 6 juta per hektar yang dinilai warga Pagak terlalu murah dan tidak wajar, Inspektorat enggan memberikan jawaban.
Sekcam Pagak, Nita Dwi Prasetyaningtyas, S.STP., M.AP., mengungkapkan bahwa pengelolaan TKD bukan merupakan ranahnya untuk menjawab.
“Terkait TKD bukan ranah saya untuk menjawab nggih Pak, kita pihak Kecamatan ketika monev ke Desa bersifat mengingatkan bahwa segala sesuatu terkait TKD harus sesuai dengan regulasi dan juknis yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Pagak, Drs. Sugeng Hari Susanta, M.M., hingga berita ini ditayangkan, memilih bungkam terkait nilai sewa TKD yang dinilai sangat rendah tersebut.
Dari hasil pantauan awak media, sewa murah TKD sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan berulang kali terjadi saat evaluasi APBdes di Kecamatan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah pihak Kecamatan tidak menyadari adanya penyimpangan atau ada pembiaran terkait hal tersebut.
Warga Desa Pagak berharap adanya transparansi dalam pemerintahan desa untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat dan mendukung pembangunan desa yang lebih baik. (Fery/Aziz)












