Indonetizen.id, Malang – Aktivitas Galian C yang diduga tidak berizin di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendapat sorotan dari warga, Rabu (4/9/2024).
Aparat penegak hukum setempat didesak untuk menindak tegas kegiatan yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara ini. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kegiatan Galian C yang diduga tidak berizin ini harus ditindak tegas, karena ini dapat merusak lingkungan dan merugikan negara karena tidak ada kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) untuk desa ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, warga tersebut meminta Kapolres Malang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Kami berharap Kapolres Malang bisa segera turun tangan dan menindak tegas kegiatan ini sebelum kerusakan semakin meluas,” tambahnya.
Dari hasil penelusuran media dan LSM di lapangan, ditemukan satu unit excavator yang telah beroperasi sejak dua hari lalu di lokasi tersebut. Aktivitas galian ini diduga kuat tidak memiliki izin resmi, sehingga memicu kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Di lokasi galian, salah seorang penjaga mengaku bahwa lahan dan excavator yang digunakan untuk kegiatan tersebut milik H. Sulaiman.
“Iya Pak, tanah ini rencananya untuk nguruk gudang. Lahan dan excavatornya pun milik Abah Sulaiman,” kata penjaga kepada wartawan.
Lebih lanjut, penjaga itu mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kunjungan dari pihak Polda yang melakukan koordinasi terkait aktivitas di lahan tersebut. “Kemaren dari Polda sudah datang kesini koordinasi Pak, kemudian beliaunya langsung mau nemuin Abah katanya,” ujarnya.
Sementara itu, upaya untuk mendapatkan keterangan dari Kepala Desa Panggungrejo tidak berhasil. Pada pukul 13:30, kantor desa tampak kosong tanpa satupun perangkat desa yang berada di tempat. Salah seorang warga yang ditemui di lokasi mengatakan, “Jam segini semua perangkat desa sudah pulang Pak,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, H. Sulaiman yang diduga sebagai pemilik lahan dan excavator belum bisa dikonfirmasi.
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I, pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Oleh karena itu, warga berharap agar pemerintah daerah segera bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menindaklanjuti aktivitas Galian C yang diduga ilegal ini. (Fery)












