GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Ambil Tindakan Cepat, Sikapi Oknum Pengusaha Yang Di Duga Rugikan Negara Hingga 50 Milyard.

GPN 08 Banyuwangi Minta Kanwil DJP Jatim III Ambil Tindakan Cepat, Sikapi Oknum Pengusaha Yang Di Duga Rugikan Negara Hingga 50 Milyard.

Banyuwangi – indonetizen.id |
Ormas Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Banyuwangi mendesak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III di Malang untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan pajak oleh salah satu oknum pengusaha di Banyuwangi.

Ketua GPN 08 DPC Banyuwangi, Sigit Widiyanto, SE., menyampaikan hal ini dalam pernyataan resminya, menyusul laporan yang telah mereka layangkan pada 30 April 2025 lalu.

“Kami meminta agar Kanwil DJP Jatim III segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Banyuwangi atas laporan dugaan penggelapan pajak ini,” tegas Sigit, Rabu (29/5/2025).

Foto : Ketua GPN 08 DPC Banyuwangi, Sigit Widiyanto, SE.,

Menurutnya, dugaan kasus tersebut melibatkan angka kerugian negara yang sangat besar, mencapai sekitar Rp50 miliar. Ia menilai, ketegasan aparat perpajakan sangat diperlukan, tidak hanya melihat besar kecilnya usaha, tetapi juga dari omset serta kewajiban perpajakannya.

“Jangan hanya lihat usaha itu besar atau kecil, tapi omsetnya yang harus diperhatikan. Jika ada pelanggaran, harus diberi sanksi yang tegas,” tambahnya.

Sigit juga menekankan bahwa GPN 08 berkomitmen untuk mengawal kebijakan Presiden H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi sebagai bagian dari realisasi Asta Cita.

“Ini bagian dari peran serta ormas kami dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk dalam hal perpajakan,” pungkas Sigit.

Tinggalkan Balasan