Kades dan Kadus Beda Informasi Soal Izin Lesehan Rindu, Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai Semakin Diduga Kuat “Dikondisikan”

Kades dan Kadus Beda Informasi Soal Izin Lesehan Rindu, Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai Semakin Diduga Kuat “Dikondisikan”

Banyuwangi-Indonetizen| Krisis penegakan hukum terhadap pembangunan Rumah Makan “Lesehan Rindu” di sempadan Sungai Jajag-Bangorejo, Kecamatan Gambiran, semakin Rancu. Alih-alih mendapatkan kejelasan dari otoritas terkait, publik justru disuguhkan drama kontradiksi dan perbedaan informasi di tingkat Desa Purwodadi.

Kegagalan penertiban oleh Dinas Pengairan, Korsda, hingga Satpol PP kini diperkuat oleh informasi yang saling bertentangan antara Kepala Desa dan Kepala Dusun, menambah daftar panjang dugaan adanya praktik “pengkondisian” yang melibatkan berbagai pihak.

Kades Tak Tahu, Kadus Klaim Izin Lengkap:
Kepala Desa Purwodadi, Bapak Suyanto, kepada Indonetizen pada 01/12/25, mengakui ketidaktahuannya mengenai pembangunan tambahan yang diduga kuat melanggar garis sempadan sungai (GSS) tersebut.

“Kalau yang baru ini saya belum tahu, soalnya belum ada pemberitahuan dari pihak rumah makan rindu atau dari dinas pengairan, biasanya ada pemberitahuan dulu ke desa,” jelas Kades. Ia hanya mengetahui adanya izin untuk bangunan lama beberapa tahun silam.

Namun, di waktu dan lokasi yang sama, Kepala Dusun (Kadus) justru memberikan keterangan yang 180 derajat berbeda. Kepala Dusun berani mengklaim bahwa pembangunan permanen di sempadan sungai itu sudah mengantongi izin yang lengkap.

Ironi yang menusuk: Bagaimana mungkin seorang Kepala Dusun memiliki informasi vital mengenai izin yang konon “lengkap,” sementara Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di wilayah tersebut justru mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan baru maupun surat pemberitahuan izin? Indikasi Adanya “Jalur Belakang” Perizinan.

Kontradiksi di tingkat Desa Purwodadi ini menguatkan dugaan bahwa perizinan, jika memang ada, ditempuh melalui “jalur belakang” atau skema pengkondisian yang sengaja melewati mekanisme dan transparansi formal di desa.

Jika Kadus benar bahwa izin sudah lengkap, mengapa pihak Rumah Makan Rindu dan Dinas Pengairan ‘lupa’ memberitahukan Kepala Desa, padahal hal itu adalah prosedur standar?

Perbedaan internal desa ini hanya berfungsi untuk mengalihkan perhatian dari masalah utama: pelanggaran GSS yang mengancam keselamatan publik.
Negara Tak Berdaya Melawan Bangunan Komersial?

Hingga saat ini, di tengah kebisuan Dinas Pengairan, Korsda, Satpol PP, dan kini kegaduhan di tingkat Desa, pembangunan Lesehan Rindu tetap berdiri kokoh, menembok sungai, seolah kebal hukum.

Keadaan ini mengirimkan sinyal berbahaya: Undang-Undang tentang Sempadan Sungai di Banyuwangi telah lumpuh total.
Para pembuat kebijakan dan penegak hukum seolah tak berdaya menghadapi satu bangunan komersial, mempertaruhkan hajat hidup masyarakat dari risiko banjir demi keuntungan pribadi atau kelompok. Siapa sebenarnya yang berkuasa di Banyuwangi? UU ataukah kekuatan uang di balik bangunan Lesehan Rindu?
[Taufik hidayat]

Tinggalkan Balasan