Pengelolaan Limbah Medis PT Sagraha Satya Sawahita Langgar SOP, Ancaman Pencemaran Lingkungan Mengintai

Pengelolaan Limbah Medis PT Sagraha Satya Sawahita Langgar SOP, Ancaman Pencemaran Lingkungan Mengintai

Banyuwangi – indonetizen.id | Praktik pengelolaan limbah medis di Kabupaten Banyuwangi tengah menuai sorotan serius. Investigasi awak media mengungkap fakta mencengangkan: limbah medis dan farmasi yang semestinya ditangani dengan prosedur ketat justru dibiarkan menumpuk di ruang terbuka, langsung bersentuhan dengan tanah tanpa perlindungan yang memadai.

Temuan tersebut berlokasi di Jalan Yos Sudarso No. 56, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Di lokasi ini, terlihat tumpukan kantong-kantong limbah medis dalam berbagai ukuran hanya ditutup seadanya menggunakan terpal, terpapar hujan dan panas tanpa pelindung standar. Tidak ada gudang penyimpanan tertutup yang memadai, padahal limbah medis tergolong dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang memiliki potensi besar mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Limbah medis umumnya mengandung bahan infeksius seperti bakteri, virus, hingga mikroorganisme patogen yang dapat menyebar melalui udara, air, dan tanah. Sementara limbah farmasi mengandung residu bahan kimia yang berbahaya jika tidak dimusnahkan sesuai kaidah. Kedua jenis limbah ini memerlukan penanganan khusus, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan yang semuanya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dari hasil penelusuran, lokasi penumpukan limbah ini dikelola oleh PT Sagraha Satya Sawahita, sebuah perusahaan transporter dan pengumpul limbah B3 yang memiliki izin resmi. Saat dikonfirmasi, Didik, selaku penanggung jawab lokasi, tidak menampik keberadaan tumpukan limbah tersebut. Ia mengklaim bahwa aktivitas perusahaan telah sesuai dengan izin yang diberikan dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami memang transporter dan pengumpul limbah B3, dan semua legalitas kami lengkap. Lokasi ini digunakan sesuai izin, serta diawasi oleh GAKUM KLHK,” kata Didik kepada awak media.

Namun, ketika ditanya soal penumpukan limbah yang langsung bersentuhan dengan tanah dan terpapar hujan, Didik mengaku mengetahui situasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pengangkutan limbah oleh pihak transporter dari Semarang menyebabkan limbah tertahan lebih lama dari jadwal semestinya.

“Sekarang kami sedang menunggu proses loading kendaraan winbox besar. Harusnya hari ini sudah dikirim, tapi dari pihak Semarang baru bisa Sabtu. Jadi ini tertahan sekitar seminggu,” ungkapnya.

Didik juga menambahkan bahwa ke depan, pengangkutan limbah akan dilakukan secara lebih rutin, yakni tiga kali dalam sepekan, guna menghindari penumpukan berlebih di lokasi tersebut.

Meskipun perusahaan mengklaim memiliki legalitas, kondisi penanganan limbah yang ditemukan di lapangan bertolak belakang dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pengelolaan limbah medis harus dilakukan dengan sistem tertutup, aman, dan tidak boleh disimpan di ruang terbuka, apalagi bersentuhan langsung dengan tanah.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah risiko kontaminasi lingkungan dan paparan zat berbahaya kepada masyarakat sekitar. Penyimpanan limbah medis di ruang terbuka berpotensi menimbulkan pencemaran tanah dan air tanah, apalagi dalam kondisi curah hujan yang tinggi seperti saat ini.

“Penyimpanan limbah medis tanpa fasilitas yang sesuai bisa dikategorikan sebagai kelalaian serius. Bukan hanya melanggar prosedur, tapi juga membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkap Bang Yahya aktivis lingkungan di Banyuwangi

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap pengelolaan limbah B3 juga bisa berujung pada sanksi hukum. Mengacu pada Pasal 60 ayat (1) juncto Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, siapa pun yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan hukuman penjara antara tiga hingga sepuluh tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Ketentuan ini bukan sekadar ancaman administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum atas hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Oleh sebab itu, pemerintah daerah dan otoritas terkait didesak untuk segera melakukan peninjauan dan tindakan korektif terhadap kondisi pengelolaan limbah di lokasi tersebut.

“Ini bukan sekadar soal izin administratif. Kalau penanganan di lapangan tidak sesuai, maka artinya ada celah pengawasan yang harus segera ditutup. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kelalaian industri,” tegas Bang Yahya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan limbah medis di Indonesia yang masih belum sepenuhnya tertangani dengan baik, meskipun telah diatur ketat dalam regulasi.

Pemerintah diharapkan tidak menutup mata, sebab limbah medis bukan hanya soal sampah, tapi soal nyawa.

Tinggalkan Balasan