PUNGUTAN ‘JATAH ATENSI! Pemilik Kafe MC Bongkar Pungli Satpol PP Lobar, Alibi Kasatpol PP HANCUR BERKEPING-KEPING

PUNGUTAN ‘JATAH ATENSI! Pemilik Kafe MC Bongkar Pungli Satpol PP Lobar, Alibi Kasatpol PP HANCUR BERKEPING-KEPING

LOMBOK BARAT, INDONETIZEN — Skandal dugaan Pungutan Liar (Pungli) di tubuh Satpol PP Lombok Barat memanas. Bukti transaksi transfer dana sebesar Rp 2.500.000 ke rekening pejabat internal Satpol PP kini dikuatkan oleh kesaksian langsung korban, Pemilik Kafe MC, yang mengaku diminta menyetor uang tersebut bahkan tidak hanya sekali!

Kasus ini bermula dari penertiban kafe tuak di Jagaraga yang dinilai tebang pilih dan kontroversial. Namun, inti persoalan berada pada aliran dana di luar mekanisme resmi.

Bukti Transfer Bicara: Dana Pungli Masuk Rekening Kabid
Indonetizen menemukan bukti transfer uang sebesar Rp 2.500.000 pada tanggal 07 Agustus 2025 ke rekening BPD NTB Syariah atas nama WIRYA KURNIAWAN SH, yang terkonfirmasi menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Satpol PP Lombok Barat.

Dana ini diduga kuat sebagai “dana atensi” dari pemilik kafe ilegal, Kafe MC, sebagai imbalan agar aktivitas usaha mereka diabaikan.
“Keterangan baru dari pemilik Kafe MC menyebutkan dirinya diminta menyetor uang sejumlah Rp 2,5 juta oleh oknum Satpol PP Lombok Barat. Dan itu dilakukan sudah beberapa kali,” ungkap sumber berita kepada Indonetizen.

Fakta ini otomatis membatalkan dan menghancurkan alibi yang dibangun oleh pimpinan Satpol PP.
Alibi Kasatpol PP: Klaim ‘Teman Bonjeruk’ yang Gagal
Saat dikonfirmasi oleh Indonetizen pada Senin (27/10), Kasatpol PP Lombok Barat mengeluarkan alibi resmi yang kini terbukti palsu.

Kasatpol PP mengklaim dana Rp 2,5 Juta di rekening Kabid Wirya Kurniawan adalah uang dari “temannya yang berdomisili di Bonjeruk.”

Alibi ‘teman Bonjeruk’ yang kebetulan mentransfer uang dengan jumlah persis sama dengan dana pungli yang diisukan, kini hancur berantakan oleh kesaksian langsung korban. Klaim ini bukan hanya lemah, tapi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk melindungi oknum dari pimpinan instansi.

Edaran Bupati Terbit Hanya Sebagai ‘Tameng’
Satpol PP juga melampirkan Surat Edaran Bupati tentang Larangan Pungli yang baru diterbitkan pada 15 Oktober 2025. Indonetizen menilai SE ini terkesan reaktif dan hanya menjadi tameng politik, mengingat praktik pungli dan transfer dana sudah terjadi dua bulan sebelumnya (Agustus 2025).

Indonetizen mendesak Bupati Lombok Barat segera turun tangan. Jangan biarkan integritas Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dirusak oleh oknum yang menjadikan penegakan Perda sebagai ladang pungli berulang.

Tim investigasi independen harus segera dibentuk untuk mengusut total aliran dana atensi ini dan memecat oknum yang terlibat. (Taufik Hidayat)

Tinggalkan Balasan