SINERGI AYAT DAN KONSTITUSI: USTADZ ANDIE HERWANTO, ALUMNI GONTOR YANG KAWAL ADVOKASI WARGA KELIR
BANYUWANGI, 10 Agustus 2026 – indonetizen.id || Dakwah dan kesadaran hukum menjadi dua jalan perjuangan yang ditempuh Ustadz Andie Herwanto dalam mendampingi masyarakat. Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor tahun 1998 itu kini aktif mendorong warga, khususnya masyarakat kurang mampu, agar memahami hak-haknya dan berani memperjuangkannya melalui jalur hukum.
Andie yang juga aktif di lingkungan IKPM Gontor, MUI, menjabat Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kalipuro, serta menjadi salah satu penggerak Forum Kelir Bersatu (FKB), menilai peran tokoh agama tidak cukup berhenti di mimbar.
“Lawan kebodohan dengan ilmu, lawan provokasi dengan tabayyun, dan lawan ketidakadilan dengan hukum. Jangan biarkan rakyat dipecah-belah oleh isu SARA,” ujar Andie.

Menurutnya, kritik dan perjuangan masyarakat harus diarahkan pada perbuatan yang diduga melanggar hukum, bukan pada identitas suku, agama maupun golongan. Prinsip tabayyun juga harus dikedepankan agar masyarakat tidak mudah terseret informasi yang belum terverifikasi.
Semangat tersebut kini diterapkan FKB dalam mengawal perkara dugaan pungutan yang dikaitkan dengan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro.
Menurut FKB, persoalan bermula dari keluhan sejumlah warga terkait permintaan sejumlah uang sejak 2022 dan kemudian berkembang menjadi proses hukum. Dalam perkembangan perkara, sejumlah orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari advokasi, FKB juga melakukan klarifikasi kepada instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan/BPN Banyuwangi. FKB menyebut memperoleh keterangan yang didokumentasikan melalui rekaman video terkait status program PTSL Desa Kelir pada tahun anggaran yang dipersoalkan. Dokumentasi tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu bahan pendukung advokasi.
“Masyarakat kecil tidak boleh merasa tidak berdaya hanya karena berhadapan dengan struktur kekuasaan. Hak warga negara harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” kata Andie.
FKB juga menyoroti dugaan tekanan terhadap ibunda salah seorang pelapor berinisial AA. Menurut keterangan FKB, ibunda AA didatangi tiga orang yang disebut berinisial S, IS dan THR, yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
FKB meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif dan menegaskan bahwa pelapor, saksi maupun keluarganya harus mendapatkan rasa aman serta terbebas dari tekanan selama proses hukum berlangsung.
“Kami tidak ingin masyarakat kecil kembali berada dalam posisi tertekan. Proses hukum harus berjalan tanpa intimidasi, tekanan maupun upaya memengaruhi pihak yang sedang memperjuangkan haknya,” tegas pihak FKB.
FKB turut mengungkap adanya dugaan upaya pengembalian uang kepada sejumlah warga dan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, menurut FKB, sebagian warga memilih agar perkara tetap diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum FKB, Agil Kurnia, S.H., meminta aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara berlangsung objektif, transparan dan tetap memberikan perlindungan terhadap pelapor serta saksi.
FKB juga kembali mengingatkan dokumen dan bukti pendukung yang sebelumnya diserahkan secara simbolik dalam bentuk “Parcel Lebaran” ke Mapolresta Banyuwangi pada 2 Mei 2024. Menurut FKB, materi tersebut antara lain berupa kuitansi, dokumen dan informasi mengenai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Reczario Irawan, bagian dari tim kuasa hukum FKB, menegaskan pengembalian uang tidak otomatis mengakhiri persoalan hukum.
“Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidananya terbukti. Kami meminta proses hukum berjalan profesional dan seluruh pihak menghormati mekanisme hukum,” ujarnya.
Bagi Andie, pendampingan tersebut bukan semata-mata persoalan nominal uang. Lebih jauh, perjuangan FKB diarahkan untuk membangun keberanian dan kesadaran hukum masyarakat tanpa menciptakan permusuhan.
Ia menegaskan tiga prinsip yang menjadi pijakannya: agama sebagai sumber pencerahan, ilmu sebagai jalan melawan pembodohan, dan hukum sebagai sarana memperjuangkan keadilan.
“Dakwah pada akhirnya tidak cukup hanya disampaikan dari mimbar. Nilai-nilai agama harus hadir dalam keberanian mencerdaskan, menjaga persaudaraan, serta membela masyarakat yang membutuhkan pendampingan.”pungkas Andie












